Hukum Tabungan Kurban Kolektif
Bagaimana hukum qurban kolektif? Jadi beberapa warga yang tidak mampu, mereka urunan untuk dibelikan seekor sapi. Kemudian disembelih atas nama tujuh orang secara bergantian setiap tahun.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita semua syarat sah qurban. Termasuk syarat kongsi kepemilikan hewan qurban.
Dalam kongsi hewan qurban, ada dua yang perlu dibedakan,
Pertama, kongsi dalam kepemilikan
Dari keterangan di atas, tidak diperbolehkan kongsi kepemilikan untuk seekor kambing. Karena kambing hanya boleh dimiliki satu orang. Sementara sapi dan onta, maksimal dimiliki 7 orang.
Karena itu, jika ada seekor kambing yang dimiliki dua orang, kemudian digunakan untuk berqurban, maka qurbannya tidak sah.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
الاشتراك في الملك، بأن يشترك شخصان فأكثر في ملك أضحية ويضحيا بها، فهذا لا يجوز، ولا يصح أضحية إلا في الإبل والبقر إلى سبعة فقط
Kongsi kepemilikan, dalam arti dua orang atau lebih, secara bersama memiliki seekor hewan untuk dijadikan qurban. Semacam ini tidak diperbolehkan dan tidak sah sebagai qurban. Kecuali onta dan sapi, boleh kongsi maksimal 7 orang saja. (Ahkam al-Udzhiyah, hlm. 20).
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini, hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Di peristiwa Hudaibiyah, kami menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seekor untuk untuk 7 orang, dan seekor sapi untuk 7 orang. (HR. Muslim 1318).
Kedua, kongsi dalam pahala
Seorang pemilik hewan menyembelih qurban atas nama dirinya dan keluarganya atau kaum muslimin lainnya. Ini diperbolehkan, meskipun orang yang diikutkan untuk mendapatkan pahala qurban itu jumlahnya banyak. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih seekor kambing. Ketika menyembelih, beliau mengatakan,
بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan Umat Muhammad.
Kemudian beliau menyembelih. Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi.”
Dalil lainnya, hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,
كان الرجل في عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (kepala keluarga) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505 dan dishahihkan al-Albani).
Qurban Kolektif
Qurban kolektif, dalam arti beberapa orang urunan untuk membeli seekor sapi kemudian disembelih untuk qurban, jelas ini bentuk qurban yang tidak benar. Kecuali jika jumlah peserta yang ikut urunan maksimal 7 orang. Jika lebih dari 7 orang, maka sisanya satu harus keluar.
Dari kasus yang ditanyakan, pada prinsipnya, ketika sapi yang diatas namakan kepada 7 orang itu telah menjadi hak milik mereka bertujuh, insyaaAllah statusnya sah sebagai qurban untuk 7 orang tersebut.
Jika hanya atas nama 7 orang, namun belum pindah kepemilikan, maka tidak bisa dijadikan qurban, karena sapi ini dimiliki banyak orang.
Bagaimana cara mengetahui ‘sudah dan tidaknya pindah kepemilikan’?
Kita bisa lihat dari tanggung jawab mereka terhadap itu sapi. Jika 7 orang ini bertanggung jawab secara penuh terhadap sapi itu, ini tanda bahwa telah terjadi pindah kepemilikan. Sehingga andai terjadi resiko yang tidak diinginkan, baik kematian, cacat, atau hilang, maka yang menanggung hanya 7 orang tersebut.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23355-tabungan-qurban-kolektif.html